Bagi Peserta yang PINDAH (MUTASI), WAJIB disertakan SURAT MUTASI DAPODIK dari sekolah asal.
BURUANNNN!!!.
DAFTARKAN SEKARANG JUGA!!!
Sejak tahun 2017 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diberi kewenangan untuk membubuhkan tanda tangan dan stempel pada ijazah pendidikan kesetaraan, meliputi ijazah Paket A, Paket B dan Paket C. Ini kali pertama PKBM tanda tangan dan menera stempel pada ijazah pendidikan kesetaraan. Maka kemudian muncul berbagai pertanyaan, bagaimana sebenarnya bentuk stempel yang baku untuk PKBM?
Stempel berasal dari bahasa Belanda, kata kerja stempelen berarti membubuhkan cap. Sedangkan cap (capa bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan atau keduanya pada suatu benda. Jadi stempel adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagian negatif dari cap, sedangkan cap adalah bagian positif yang tercetak di kertas.
Selanjutnya kita gunakan istilah stempel. Karena benda ini yang akan dibuat oleh PKBM untuk menera ijazah sehingga berwujud cap yang menyentuh foto peserta didik.
Ketentuan wajib membubuhkan stempel satuan pendidikan diatur dalam Perka Balitbangdikbud Nomor 018/H/EP/2017 pada Lampiran III Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, yaitu tercantum pada halaman 8 huruf o. Stempel dimaksud dalam petunjuk teknis tersebut adalah stempel satuan pendidikan. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak perlu dalam stempel dicantumkan nama program Paket A, Paket B atau Paket C. Karena Paket A, Paket B atau Paket C bukan satuan pendidikan melainkan program. Satuan pendidikannya adalah penyelenggara pendidikan kesetaran, yaitu PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Tidak ada ketentuan baku bentuk stempel PKBM. Bentuk stempel perangkat organisasi pemerintah biasanya berbentuk lingkaran. Ingin mengikuti pemerintah berbentuk bulat dan dikombinasi dengan logo PKBM juga diperbolehkan. Ada juga yang berbentuk lonjong atau oval. Bahkan ada juga yang berbentuk kotak. Bentuk stempel oval atau kotak biasanya oleh instansi formal digunakan untuk kegiatan atau even yang sekali selesai atau tidak untuk seterusnya. Misalnya panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan atau kepanitiaan lainnya.
Pada umumnya bentuk stempel resmi adalah lingkaran. Merujuk pada ketentuan stempel dinas yang biasanya berbentuk lingkaran, terdiri dari lingkaran luar, garis lingkaran dalam, garis lingkaran tengah dan isi stempel. Ukuran garis lingkaran luar 4 cm, ukuran garis lingkaran tengah 3,8 cm dan garis lingkaran tengah 2,7 cm. Kemudian ada dua garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm. Stempel PKBM berisi nama PKBM yang bersangkutan dan dapat menggunakan lambang atau logo PKBM.
Prinsipnya bentuk dan ukuran stempel ditetapkan dengan keputusan organisasi, yaitu berupa Surat Keputusan PKBM tentang Stempel PKBM yang bersangkutan. Sedangkan bentuk dan ukuran stempel SKB mengikuti peraturan bupati atau walikota.
Stempel PKBM tidak perlu mencantumkan kata “Dinas Pendidikan Kabupaten XY” karena PKBM bukan bagian dari organisasi pemerintah. PKBM adalah organisasi atau satuan pendidikan swasta sehingga tidak perlu mencantumkan kata “Dinas Pendidikan Kabupaten XY” dalam bagian lingkaran atas stempel. Alasan untuk memberikan kepercayaan pada pemegang ijazah adalah tidak tepat, karena hal tersebut justru merupakan pelanggaran. Pencantuman nomenklatur perangkat dinas oleh PKBM hanya diperbolehkan bagi PKBM Negeri yang berada di DKI Jakarta. [fauziep].