Salah satu tugas pokok
dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah
melaksanakan akreditasi terhadap
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan
satuan beserta program PNF berdasarkan atas
kriteria yang
telah
ditetapkan. Untuk menilai
kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi
yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi,
3) Standar Proses, 4) Standar
Pendidik
dan
Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6)
Standar
Pengelolaan, 7) Standar
Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Instrumen akreditasi digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PKBM secara obyektif. Untuk
itu,
instrumen tersebut harus diisi oleh pengelola PKBM
atau pihak yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan PKBM. Jawaban terhadap
pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PKBM yang telah ditetapkan oleh BAN-
PNF.
Jadi, insya Alloh dalam waktu dekat, PKBM Kandis Kreatif akan melaksanakan Akreditasi di awali dengan Paket C, agar dapat diketahui kualitas dalam mengaplikasikan 8 SNP untuk seluruh aspek yang terdapat di PKBM Kandis Kreatif. Mohon atensi dan partisipasi serta saran dan kritik yang membangun untuk kemajuan PKBM Kami ke depannya.