Selasa, 25 Juli 2017

PERSIAPAN AKREDITASI

Salah satu tugas pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF) adalah melaksanakan  akreditasi terhadap  Pusat Kegiatan Belajar Masyaraka(PKBM)Akreditasi adalah kegiatan  penilaian  kelayakan  satuan  beserta  prograPNF  berdasarkan  atas  kriteria  yang  telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2005, yang mencakup 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar Isi,
3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan Prasarana, 6) Standar Pengelolaan,  7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.

Instrumen akreditasi digunakan untuk memperoleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang menggambarkan kondisi PKBM secara obyektif. Untuk itu, instrumen tersebut harus diisi oleh pengelola PKBM atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKBM. Jawaban terhadap pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan prosedur akreditasi PKBM yang telah ditetapkan oleh BAN- PNF.

Jadi, insya Alloh dalam waktu dekat, PKBM Kandis Kreatif akan melaksanakan Akreditasi di awali dengan Paket C, agar dapat diketahui kualitas dalam mengaplikasikan 8 SNP untuk seluruh aspek yang terdapat di PKBM Kandis Kreatif. Mohon atensi dan partisipasi serta saran dan kritik yang membangun untuk kemajuan PKBM Kami ke depannya.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar