Selasa, 26 September 2017

PENJARINGAN ANAK TIDAK SEKOLAH (ATS)

PERPANJANGAN PENDATAAN ANAK TIDAK SEKOLAH.

Pendataan anak-anak Usia Sekolah, yaitu maksimal berusia 21 tahun yang memang TIDAK MAMPU secara Ekonomi dalam hal pendidikan, masih diperpanjang sesuai dengan instruksi dari Dirjen PAUD-DIKMAS, sebagai berikut :

Surat Edaran Batas Akhir Pendataan ATS


  1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  2. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen PAUD dan Dikmas nomor 518/C.C1.1/PR/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang batas waktu Pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (ATS) yang berakhir pada 31 Mei 2017 dan Surat Sesditjen PAUD dan Dikmas nomor 1546/C1.1/PR/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang perpanjangan waktu pendataan ATS hingga 30 Juni 2017. Dengan ini kami informasikan bahwa batas akhir (cut off) pendataan ATS yaitu sampai dengan WAKTU YANG BELUM DITENTUKAN, melalui laman https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats/.
Surat Edaran dapat diunduh DI SINI.
Oleh sebab itu, Kami selaku Pengelola PKBM Kandis Kreatif, sangat berharap kepada seluruh Masyarakat di kecamatan Kandis khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya, agar membantu Anak-Anak Usia sekolah di sekitar kita untuk didaftarkan dalam program Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS), agar mereka benar-benar mendapatkan Pendidikan sesuai yang diharapkan.
Kami juga menyedikan Pendataan ATS secara Online. Bagi Bapak/Ibu/Sdra/Sdri yang ingin memasukkan Anak-Anak Usia Sekolah dalam System Kami, silahkan Isi Formulir Pendataan Anak Tidak Sekolah di sini.

Kami sangat mengharapkan PARTISIPASI seluruh Masyarakat untuk Pendataan ini, minimalnya Sebarkan Informasi ini sebanyak-banyaknya kepada seluruh masyarakat. Atas partisipasi Bapak/Ibu/Sdra/Sdri kami sangat mengapresiasi, dan rasa terima kasih yang tak terhingga.


Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar