Minggu, 28 Agustus 2022

SURAT KETERANGAN AKTIF BELAJAR (SKAB)

 



Warga Belajar (WB) di PKBM Kandis Kreatif, memiliki latar belakang berbeda-beda, bahkan sebagian besar telah memiliki pekerjaan, baik wiraswasta, wirausaha, petani, buruh, ada yang sebagai Karyawan Swasta, bahkan ada yang pegawai Honorer di suatu Instansi.

Maka, untuk melengkapi identitas Warga Belajar (WB) yang sedang mengikuti Pendidikan di PKBM Kandis Kreatif, pengelola telah menyedikan Surat Keterangan Aktif Belajar (SKAB) yang dapat diterbitkan sewaktu-waktu agar seluruh WB dapat menunjukkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945.

SKAB ini diterbitkan berdasarkan hasil pendidikan WB selama di PKBM Kandis Kreatif. Nilai yang tertera juga berdasarkan dari Ujian Semester yang telah diikuti oleh WB tersebut.

Semoga, dengan diterbitkannya SKAB ini, seluruh WB di PKBM Kandis Kreatif diharapkan benar-benar memiliki status dan derajat yang setara sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Mengenal Apa Itu Pendidikan Kesetaraan

 

Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada peserta didik. Pendidikan kesetaraan diselenggarakan oleh pemerintah maupun masya- rakat melalui lembaga-lembaga seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), PKBM, Lembaga Pelatihan Kursus ( LPK), Organisasi Sosial ( Orsos), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Pondok Pesantren. Bahkan, mulai tahun 2008 telah dibuka kesempatan lembaga kursus/pelatihan dapat turut serta menyelenggarakan pendidikan kesetaraan khususnya untuk percepatan peningkatan keterampilan peserta didik. Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional lulusan pendidikan kesetaraan mempunyai hak eligibilitas untuk meneruskan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, serta memiliki pengakuan yang sama ketika mereka memasuki dunia kerja (Direktorat Pendidikan Kesetaraan, 2010).

Mengenal Apa Itu Pendidikan Kesetaraan

Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang dilakukan oleh masyarakat mempunyai dinamika dan kualitas yang beragam karena kemampuan peserta didik, lembaga penyelenggara serta kondisi lingkungan sangat berpengaruh terhadap mutu lulusan pendidikan kesetaraan yang ada di daerah. Untuk mengurangi permasalahan dan peningkatan mutu layanan pendidikan kesetaraan maka pemerintah menetap- kan standar kompetensi lulusan peserta didik, standar isi, proses dan sistem penilaian kepada peserta didik. Sebagai sebuah pendidikan alternatif, pendidikan kesetaraan mempunyai sasaran peserta didik yang spesifik, yaitu anak usia sekolah maupun dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan formal karena adanya lima hambatan, yaitu ekonomi, waktu, geografis, keyakinan, dan sosial/hukum. Hambatan ekonomi terjadi akibat kemiskinan di kalangan petani, nelayan, buruh, pekerja rumah tangga, tenaga kerja wanita, penduduk di daerah kumuh maupun penduduk miskin di daerah kota. Hambatan waktu karena pekerjaan mereka sebagai pengrajin, buruh, dan pekerja kasar lainnya. Hambatan geografis, seperti masyarakat suku terasing, etnik minoritas, masyarakat terisolir di kepulauan atau tengah hutan. Hambatan keyakinan, yaitu masyarakat pondok pesantren (salafiyah) yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal. Hambatan sosial/hukum seperti anak jalanan, anak lembaga pemasyarakatan, dan anak penyandang masalah sosial lainnya. Pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik tetap mengacu pada standar kompetensi lulusan serta peraturan lainnya dalam kerangka peningkatan mutu lulusan untuk mandiri, kreatif, dan profesional.

Peserta didik pendidikan kesetaraan adalah anak usia sekolah dan dewasa yang belum mampu menyelesaikan SD, SMP, dan SM. Dilihat dari sisi peserta didik kesetaraan mempunyai dimensi yang luas, yaitu warga negara yang belum menyelesaikan pendidikan karena keterbatasan yang dimiliki baik di bidang ekonomi, sosial, budaya atau karena kondisi geografis maka mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan. Untuk itu, pendidikan kesetaraan yang dapat dikatakan sebagai pendidikan alternatif mempunyai peranan yang strategis untuk mengatasi masalah pendidikan masyarakat yang belum beruntung karena kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakmampuan lainnya. Bila dilihat dari sisi latar belakang sosial ekonomi peserta didik kesetaraan adalah masyarakat kurang mampu dengan jenis profesi sebagai buruh, petani, nelayan,  perambah hutan, masyarakat  di daerah terpencil, dan  lain sebagainya. Namun, terdapat kelompok masyarakat kaya di perkotaan yang karena kurang bisa menerima sistem pendidikan persekolahan mereka mengadakan kegiatan pendidikan sekolah rumah (home schooling) yang hasil akhir ujiannya mengikuti pendidikan kesetaraan. Jadi, layanan pendidikan kesetaraan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengenal suku, agama, ras, atau golongan dengan usia berapa pun selama masih mempunyai minat dan kemauan untuk terus belajar.

Tantangan pendidikan kesetaraan ke depan adalah semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan orientasi pendidikan di masyarakat, tuntutan kualitas penyelenggaraan dan membangun citra pendidikan kesetaraan sebagai pendidikan alternatif. Selain kondisi tersebut, jumlah pengangguran yang besar, kemiskinan masyarakat, masih rendahnya pendidikan penduduk, dan perlunya pengembangan keterampilan masyarakat menjadi fokus untuk layanan pendidikan kesetaraan di masa depan. Untuk menangkap kebutuhan masyarakat tersebut maka program pendidikan kesetaraan diarahkan untuk menuju pada tiga spektrum pendidikan, yaitu 1) akademik murni, 2) vokasi terintegrasi dan 3) vokasi murni. Dengan ketiga spektrum ini diharapkan kebutuhan peserta didik untuk membekali dirinya dengan pendidikan dan keterampilan tercapai dan pada akhirnya masyarakat yang berpendidikan dapat terwujud (Direktorat Pendidikan Kesetaraan, 2010).

Kinerja pendidikan kesetaraan digambarkan dari

Renstra 2005 – 2009 menggunakan tiga pilar pembangunan pendidikan, yaitu pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, dan tata kelola dan akuntabilitas pendidikan. Berdasarkan Renstra 2005-2009 maka dapat dihitung indikator pendidikan sesuai dengan dua pilar pendidikan. Pilar ketiga belum dapat diterapkan terhadap data yang dimiliki (Depdiknas, 2007).

Indikator pendidikan yang dihasilkan dari Renstra 2005-2009 menggunakan lima indikator pemerataan dan tujuh indikator mutu. Indikator pemerataan terdiri

dari APK, Rasio peserta didik per kelompok belajar, Rasio peserta didik per tutor, Perbedaan gender, dan Rasio gender. Dengan menggunakan standar seperti yang disajikan pada Tabel 1 maka diperoleh nilai pemerataan.

Tabel 1. Standar Pemerataan Pendidikan Kesetaraan

No.Jenis IndikatorPaket APaket BPake t C
1APK153
2R-PD/KB202020
3R-PD/T1055
4PG000
5RG111

Indikator mutu terdiri dari Persentase usia peserta didik, Persentase lulusan UNPK, Persentase pekerjaan tutor/tutor guru, Persentase tingkat pendidikan tutor/tutor S1 ke atas, Persentase tingkat pendidikan pengelola/ pengelola S1 ke atas, Persentase pelatihan pengelola, dan Satuan biaya. Dengan menggunakan standar seperti yang disajikan pada Tabel 2 maka diperoleh nilai mutu. Kemudian, rata-rata nilai pemerataan dan nilai mutu merupakan kinerja pendidikan kesetaraan.

Tabel 2. Standar Mutu Pendidikan Kesetaraan

No.Jenis IndikatorPaket APaket BPaket C
1%Usia PD505050
2%Lls UNPK100100100
3%Tutor Guru100100100
4%Tutor S1100100100
5%Pengelola S1100100100
6%Pelatihan Pengelola100100100
7Satuan Biaya687687687

Catatan: Usia PD Paket A = 7-12 tahun, Paket B = 13-15 tahun, dan Paket C =16-18 tahun. Satuan biaya yang digunakan adalah rata-rata pendidikan kesetaraan.

Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.

Pelaksanaan pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi beberapa kejar yang ada di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat). Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.


Mengenal dan Memahami Pendidikan Kesetaraan

 ”Pendidikan perlu diperjuangkan karena dengan pendidikanlah keadilan dan kesetaraan bisa semakin terwujud dan kita pun semakin bisa menjadi bangsa yang maju. Tidak tertinggal”

Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan non formal yang ditujukan kepada warga negara yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal di sekolah. Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya. (1).

PKBM memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat).

Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain. (2).

Pendidikan kesetaraan dengan slogan "Menjangkau yang tidak terjangkau" berupaya memberikan layanan pendidikan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Ada anak usia sekolah yang putus sekolah karena kendala biaya, ada juga orang dewasa yang sudah bekerja, dan berbagai latar belakang yang lain.

Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung.

Peserta didik yang lulus pendidikan kesetaraan mempunyai hak sama dan setara dengan pemegang ijazah sekolah formal untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan paket C mempunyai hak yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan dari pendidikan kesetaraan program paket A, Paket B dan C secara umum adalah untuk memeratakan, memperluas serta meningkatkan akses jalur pendidikan.


Senin, 11 April 2022

PENDAFTARAN MURID BARU 2022/2023


PENDAFTARAN PESERTA PAKET A, B, DAN C
UNTUK TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA!!!

Pendaftaran ONLINE, silahkan isi formulirnya di sini.
Segera !!!

Bagi Peserta yang PINDAH (MUTASI), WAJIB disertakan SURAT MUTASI DAPODIK dari sekolah asal.

Bagi Peserta yang berusia di bawah 21 tahun atau Santri/Santriah, ADA SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN!!!
BURUANNNN!!!.

Untuk pengisian form Pendaftaran Online, sebaiknya dipersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, agar pengisian lebih lengkap & valid.

Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan
𝐏𝐚𝐤𝐞𝐭 𝐀 (𝐒𝐃),
𝐏𝐚𝐤𝐞𝐭 𝐁 (𝐒𝐌𝐏),
𝐏𝐚𝐤𝐞𝐭 𝐂 (𝐒𝐌𝐀),
Tahun Pelajaran 2022/2023 sudah di BUKA.

Pendaftaran paling lambat 21 Agustus 2022.

Syarat² untuk Paket sebagai berikut :
P͟A͟K͟E͟T͟ A͟ (S͟e͟t͟a͟r͟a͟ S͟D͟) :
1. Fotocopy Akte Lahir 2 lbr
2. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
3. Fotocopy KTP (bila ada) 2 lbr
4. Fotocopy Rapor SD terakhir (bila ada)
5. Mengisi Formulir Pendftaran
6. Membayar biaya pendidikan min. 25%.
Total biaya pendidikan keseluruhan Rp 2 jt
(𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝐷𝑃, 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑟)

P͟A͟K͟E͟T͟ B͟ (S͟e͟t͟a͟r͟a͟ S͟M͟P͟) :
1. Fotocopy Ijazah SD sederajat leges 2 lbr
2. Fotocopy SKHU SD sederajat leges 2 lbr
3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
4. Fotocopy Akte Lahir 2 lbr
5. Fotocopy KTP 2 lbr
6. Fotocopy Rapor SMP/Paket B terakhir (bila ada)
7. Mengisi Formulir Pendaftaran
8. Membayar biaya pendidikan min. 30%.
Total biaya pendidikan keseluruhan Rp 2,2 jt
(𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝐷𝑃, 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑟)

P͟A͟K͟E͟T͟ C͟ (S͟e͟t͟a͟r͟a͟ S͟M͟A͟) :
1. Fotocopy Ijazah SMP sederajat leges 2 lbr
2. Fotocopy SKHU SMP sederajat leges 2 lbr
3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
4. Fotocopy Akte Lahir 2 lbr
5. Fotocopy KTP 2 lbr
6. Fotocopy Rapor SMP/Paket B terakhir (bila ada)
7. Mengisi Formulir Pendaftaran
8. Membayar biaya pendidikan min. 30%.
Total biaya pendidikan keseluruhan Rp 2,5 jt
(𝑠𝑒𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝐷𝑃, 𝑏𝑖𝑎𝑦𝑎 𝑝𝑒𝑛𝑑𝑖𝑑𝑖𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑎𝑝𝑎𝑡 𝑑𝑖𝑎𝑛𝑔𝑠𝑢𝑟)

Biaya tersebut sudah mencakup :
1. 𝘽𝙞𝙖𝙮𝙖 𝙆𝘽𝙈
2. 𝙐𝙟𝙞𝙖𝙣 𝙎𝙚𝙢𝙚𝙨𝙩𝙚𝙧
3. 𝙐𝙟𝙞𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙣𝙖𝙞𝙠𝙖𝙣 𝙏𝙞𝙣𝙜𝙠𝙖𝙩
4. 𝙐𝘼𝙎/𝙐𝙎
5. 𝙐𝙉𝘽𝙆 / 𝙐𝙋𝙆
6. 𝙍𝙖𝙥𝙤𝙧
7. 𝘽𝙪𝙠𝙪 𝙋𝙖𝙠𝙚𝙩 𝙊𝙣𝙡𝙞𝙣𝙚 (𝙀-𝙈𝙤𝙙𝙪𝙡)

Informasi lebih lengkap, hubungi :

Formulir Pendaftaran Online :


AYO SEGERA!!!
DAFTARKAN SEKARANG JUGA!!!


Info lebih lanjut, silahkan WA :

Minggu, 10 April 2022

BENTUK STEMPEL PKBM

Sejak tahun 2017 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diberi kewenangan untuk membubuhkan tanda tangan dan stempel pada ijazah pendidikan kesetaraan, meliputi ijazah Paket A, Paket B dan Paket C. Ini kali pertama PKBM tanda tangan dan menera stempel pada ijazah pendidikan kesetaraan. Maka kemudian muncul berbagai pertanyaan, bagaimana sebenarnya bentuk stempel yang baku untuk PKBM?

Stempel berasal dari bahasa Belanda, kata kerja stempelen berarti membubuhkan cap. Sedangkan cap (capa bahasa Hindi) adalah hasil cetakan gambar, tulisan atau keduanya pada suatu benda. Jadi stempel adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan bagian negatif dari cap, sedangkan cap adalah bagian positif yang tercetak di kertas.

Selanjutnya kita gunakan istilah stempel. Karena benda ini yang akan dibuat oleh PKBM untuk menera ijazah sehingga berwujud cap yang menyentuh foto peserta didik.

Ketentuan wajib membubuhkan stempel satuan pendidikan diatur dalam Perka  Balitbangdikbud Nomor 018/H/EP/2017 pada Lampiran III Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017, yaitu tercantum pada halaman 8 huruf o. Stempel dimaksud dalam petunjuk teknis tersebut adalah stempel satuan pendidikan. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak perlu dalam stempel dicantumkan nama program Paket A, Paket B atau Paket C. Karena Paket A, Paket B atau Paket C bukan satuan pendidikan melainkan program. Satuan pendidikannya adalah penyelenggara pendidikan kesetaran, yaitu PKBM atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

Tidak ada ketentuan baku bentuk stempel PKBM. Bentuk stempel perangkat organisasi pemerintah biasanya berbentuk lingkaran. Ingin mengikuti pemerintah berbentuk bulat dan dikombinasi dengan logo PKBM juga diperbolehkan. Ada juga yang berbentuk lonjong atau oval. Bahkan ada juga yang berbentuk kotak. Bentuk stempel oval atau kotak biasanya oleh instansi formal digunakan untuk kegiatan atau even yang sekali selesai atau tidak untuk seterusnya. Misalnya panitia Hari Ulang Tahun Kemerdekaan atau kepanitiaan lainnya.

Pada umumnya bentuk stempel resmi adalah lingkaran. Merujuk pada ketentuan stempel dinas yang biasanya berbentuk lingkaran, terdiri dari lingkaran luar, garis lingkaran dalam, garis lingkaran tengah dan isi stempel. Ukuran garis lingkaran luar 4 cm, ukuran garis lingkaran tengah 3,8 cm dan garis lingkaran tengah 2,7 cm. Kemudian ada dua garis yang terdapat dalam lingkaran dalam maksimal 1 cm. Stempel PKBM berisi nama PKBM yang bersangkutan dan dapat menggunakan lambang atau logo PKBM.

Prinsipnya bentuk dan ukuran stempel ditetapkan dengan keputusan organisasi, yaitu berupa Surat Keputusan PKBM tentang Stempel PKBM yang bersangkutan. Sedangkan bentuk dan ukuran stempel SKB mengikuti peraturan bupati atau walikota.

Stempel PKBM tidak perlu mencantumkan kata “Dinas Pendidikan Kabupaten XY” karena PKBM bukan bagian dari organisasi pemerintah. PKBM adalah organisasi atau satuan pendidikan swasta sehingga tidak perlu mencantumkan kata “Dinas Pendidikan Kabupaten XY” dalam bagian lingkaran atas stempel. Alasan untuk memberikan kepercayaan pada pemegang ijazah adalah tidak tepat, karena hal tersebut justru merupakan pelanggaran. Pencantuman nomenklatur perangkat dinas oleh PKBM hanya diperbolehkan bagi PKBM Negeri yang berada di DKI Jakarta. [fauziep].

sumber :
https://fauziep.com/bentuk-stempel-pkbm/