Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan Program Paket A setara SD, Program Paket B setara SMP dan Program Paket C setara SMA, dengan memberikan penekanan pada peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengembangan sikap kepribadian kepada peserta didik. Pendidikan kesetaraan diselenggarakan oleh pemerintah maupun masya- rakat melalui lembaga-lembaga seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), PKBM, Lembaga Pelatihan Kursus ( LPK), Organisasi Sosial ( Orsos), Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Pondok Pesantren. Bahkan, mulai tahun 2008 telah dibuka kesempatan lembaga kursus/pelatihan dapat turut serta menyelenggarakan pendidikan kesetaraan khususnya untuk percepatan peningkatan keterampilan peserta didik. Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional lulusan pendidikan kesetaraan mempunyai hak eligibilitas untuk meneruskan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi baik di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, serta memiliki pengakuan yang sama ketika mereka memasuki dunia kerja (Direktorat Pendidikan Kesetaraan, 2010).
Mengenal Apa Itu Pendidikan Kesetaraan
Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang dilakukan oleh masyarakat mempunyai dinamika dan kualitas yang beragam karena kemampuan peserta didik, lembaga penyelenggara serta kondisi lingkungan sangat berpengaruh terhadap mutu lulusan pendidikan kesetaraan yang ada di daerah. Untuk mengurangi permasalahan dan peningkatan mutu layanan pendidikan kesetaraan maka pemerintah menetap- kan standar kompetensi lulusan peserta didik, standar isi, proses dan sistem penilaian kepada peserta didik. Sebagai sebuah pendidikan alternatif, pendidikan kesetaraan mempunyai sasaran peserta didik yang spesifik, yaitu anak usia sekolah maupun dewasa yang belum menyelesaikan pendidikan formal karena adanya lima hambatan, yaitu ekonomi, waktu, geografis, keyakinan, dan sosial/hukum. Hambatan ekonomi terjadi akibat kemiskinan di kalangan petani, nelayan, buruh, pekerja rumah tangga, tenaga kerja wanita, penduduk di daerah kumuh maupun penduduk miskin di daerah kota. Hambatan waktu karena pekerjaan mereka sebagai pengrajin, buruh, dan pekerja kasar lainnya. Hambatan geografis, seperti masyarakat suku terasing, etnik minoritas, masyarakat terisolir di kepulauan atau tengah hutan. Hambatan keyakinan, yaitu masyarakat pondok pesantren (salafiyah) yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal. Hambatan sosial/hukum seperti anak jalanan, anak lembaga pemasyarakatan, dan anak penyandang masalah sosial lainnya. Pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik tetap mengacu pada standar kompetensi lulusan serta peraturan lainnya dalam kerangka peningkatan mutu lulusan untuk mandiri, kreatif, dan profesional.
Peserta didik pendidikan kesetaraan adalah anak usia sekolah dan dewasa yang belum mampu menyelesaikan SD, SMP, dan SM. Dilihat dari sisi peserta didik kesetaraan mempunyai dimensi yang luas, yaitu warga negara yang belum menyelesaikan pendidikan karena keterbatasan yang dimiliki baik di bidang ekonomi, sosial, budaya atau karena kondisi geografis maka mereka berhak untuk mendapatkan pendidikan. Untuk itu, pendidikan kesetaraan yang dapat dikatakan sebagai pendidikan alternatif mempunyai peranan yang strategis untuk mengatasi masalah pendidikan masyarakat yang belum beruntung karena kemiskinan, keterbelakangan, dan ketidakmampuan lainnya. Bila dilihat dari sisi latar belakang sosial ekonomi peserta didik kesetaraan adalah masyarakat kurang mampu dengan jenis profesi sebagai buruh, petani, nelayan, perambah hutan, masyarakat di daerah terpencil, dan lain sebagainya. Namun, terdapat kelompok masyarakat kaya di perkotaan yang karena kurang bisa menerima sistem pendidikan persekolahan mereka mengadakan kegiatan pendidikan sekolah rumah (home schooling) yang hasil akhir ujiannya mengikuti pendidikan kesetaraan. Jadi, layanan pendidikan kesetaraan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengenal suku, agama, ras, atau golongan dengan usia berapa pun selama masih mempunyai minat dan kemauan untuk terus belajar.
Tantangan pendidikan kesetaraan ke depan adalah semakin besarnya kebutuhan masyarakat akan pendidikan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan orientasi pendidikan di masyarakat, tuntutan kualitas penyelenggaraan dan membangun citra pendidikan kesetaraan sebagai pendidikan alternatif. Selain kondisi tersebut, jumlah pengangguran yang besar, kemiskinan masyarakat, masih rendahnya pendidikan penduduk, dan perlunya pengembangan keterampilan masyarakat menjadi fokus untuk layanan pendidikan kesetaraan di masa depan. Untuk menangkap kebutuhan masyarakat tersebut maka program pendidikan kesetaraan diarahkan untuk menuju pada tiga spektrum pendidikan, yaitu 1) akademik murni, 2) vokasi terintegrasi dan 3) vokasi murni. Dengan ketiga spektrum ini diharapkan kebutuhan peserta didik untuk membekali dirinya dengan pendidikan dan keterampilan tercapai dan pada akhirnya masyarakat yang berpendidikan dapat terwujud (Direktorat Pendidikan Kesetaraan, 2010).
Kinerja pendidikan kesetaraan digambarkan dari
Renstra 2005 – 2009 menggunakan tiga pilar pembangunan pendidikan, yaitu pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan, dan tata kelola dan akuntabilitas pendidikan. Berdasarkan Renstra 2005-2009 maka dapat dihitung indikator pendidikan sesuai dengan dua pilar pendidikan. Pilar ketiga belum dapat diterapkan terhadap data yang dimiliki (Depdiknas, 2007).
Indikator pendidikan yang dihasilkan dari Renstra 2005-2009 menggunakan lima indikator pemerataan dan tujuh indikator mutu. Indikator pemerataan terdiri
dari APK, Rasio peserta didik per kelompok belajar, Rasio peserta didik per tutor, Perbedaan gender, dan Rasio gender. Dengan menggunakan standar seperti yang disajikan pada Tabel 1 maka diperoleh nilai pemerataan.
Tabel 1. Standar Pemerataan Pendidikan Kesetaraan
No. | Jenis Indikator | Paket A | Paket B | Pake t C |
1 | APK | 1 | 5 | 3 |
2 | R-PD/KB | 20 | 20 | 20 |
3 | R-PD/T | 10 | 5 | 5 |
4 | PG | 0 | 0 | 0 |
5 | RG | 1 | 1 | 1 |
Indikator mutu terdiri dari Persentase usia peserta didik, Persentase lulusan UNPK, Persentase pekerjaan tutor/tutor guru, Persentase tingkat pendidikan tutor/tutor S1 ke atas, Persentase tingkat pendidikan pengelola/ pengelola S1 ke atas, Persentase pelatihan pengelola, dan Satuan biaya. Dengan menggunakan standar seperti yang disajikan pada Tabel 2 maka diperoleh nilai mutu. Kemudian, rata-rata nilai pemerataan dan nilai mutu merupakan kinerja pendidikan kesetaraan.
Tabel 2. Standar Mutu Pendidikan Kesetaraan
No. | Jenis Indikator | Paket A | Paket B | Paket C |
1 | %Usia PD | 50 | 50 | 50 |
2 | %Lls UNPK | 100 | 100 | 100 |
3 | %Tutor Guru | 100 | 100 | 100 |
4 | %Tutor S1 | 100 | 100 | 100 |
5 | %Pengelola S1 | 100 | 100 | 100 |
6 | %Pelatihan Pengelola | 100 | 100 | 100 |
7 | Satuan Biaya | 687 | 687 | 687 |
Catatan: Usia PD Paket A = 7-12 tahun, Paket B = 13-15 tahun, dan Paket C =16-18 tahun. Satuan biaya yang digunakan adalah rata-rata pendidikan kesetaraan.
Dalam pendidikan kesetaraan selain diberikan materi ilmu pengetahuan juga diberikan materi kecakapan hidup (life skill). Diharapkan dengan adanya kecakapan hidup ini warga belajar akan mampu mandiri dan mampu menciptakan lapangan usaha bagi diri mereka sendiri. Adapun kecakapan hidup yang diberikan tergantung pada karakteristik tempat kegiatan pembelajaran berlangsung. Kecakapan hidup ini bisa berupa perbengkelan, kerajinan tangan, peternakan maupun pertanian.
Pelaksanaan pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan tersentral dalam PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di setiap Kecamatan. PKBM ini bisa membawahi beberapa kejar yang ada di masing-masing desa dalam kecamatan tersebut. PKBM memberilan layanan pendidikan kepada masyarakat dimulai dari PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), KF (Keaksaraan Fungsional), Paket A, Paket B, Paket C, dan KBU (Kelompok Belajar Usaha). Selain itu sebuah PKBM juga dilengkapi dengan TBM (Taman Bacaan Masyarakat). Pembelajaran dalam pendidikan kesetaraan ini tidak bisa disamakan dengan sistem pembelajaran di sekolah formal. Pada pendidikan kesetaraan, sistem pembelajaran cenderung luwes sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara PKBM dengan warga belajar. Hal ini dikarenakan warga belajar tidak mungkin mengikuti pembelajaran di pagi hari, mereka harus bekerja atau memiliki kesibukan lain.