Maka, untuk melengkapi identitas Warga Belajar (WB) yang sedang mengikuti Pendidikan di PKBM Kandis Kreatif, pengelola telah menyedikan Surat Keterangan Aktif Belajar (SKAB) yang dapat diterbitkan sewaktu-waktu agar seluruh WB dapat menunjukkan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan Pasal 31 ayat 1 UUD 1945.
SKAB ini diterbitkan berdasarkan hasil pendidikan WB selama di PKBM Kandis Kreatif. Nilai yang tertera juga berdasarkan dari Ujian Semester yang telah diikuti oleh WB tersebut.
Semoga, dengan diterbitkannya SKAB ini, seluruh WB di PKBM Kandis Kreatif diharapkan benar-benar memiliki status dan derajat yang setara sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.